SMK NEGERI 1 KAIDIPANG KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA

Menerapkan K3LH disesuaikan dengan Lingkungan Kerja



A. Konsep Dasar
     Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
     Secara filosofis, keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan manusia baik jasmani maupunrohani serta karya dan budayanya yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dantenaga kerja pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja .
     Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; theprotection of workers in their employment from risk resulting from factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational environment adapted to his physiological and psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.
Berdasarkan definisi di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
2. Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
3. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Dari definisi di atas terlihat konsentrasi K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan aspek kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian terhadap potensi-potensi hazard (bahaya) yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomic). Obyek K3 terletak pada semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat katapromotion, prevention, protection, dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap desain (preventif dan promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
  1.   Aspek K3 bukan hanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan pekerja di tempat kerja, tapi K3 juga mencakup aspek keselamatan yang berdampak terhadap timbulnya loss di tempat kerja baik orang, peralatan, lingkungan maupun finansial. 
  2. Definisi di atas tidak menggambarkan basic keilmuan yang mendasari keilmuan K3, semestinya suatu definisi harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge) yang membangun keilmuan tersebut. Bila dibandingkan dengan definisi K3 yang dikeluarkan oleh OSHA, yait Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities. Pada definisi yang dikemukakan oleh OSHA, terlihat bahwa K3 merupakan multi disiplin yang dikembangkan dari keilmuan fisika, kimia, biologi dan ilmu-ilmu perilaku. 
  3. Definisi K3 menurut ILO/WHO penerapannya hanya terbatas pada pekerja, sedangkan K3 bukan hanya dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup aspek-aspek yang sifatnya bagi masyarakat umum. 
  4. Definisi K3 dari ILO/WHO sudah mencakup dan memandang pentingnya keserasian antara pekerjaan dengan pekerja baik secara fisiologis maupun psikologis (penerapan konsep ergonomi). 
  5. Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences) yang mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor terbesar yang mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya definisi K3 harus mencakup :
a)      Body of Knowledge
b)      Methodology
c)      Goal and Objective
Dengan menggunakan pendekatan ini maka definisi yang dikemukakan oleh ILO/WHO perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek body of knowledge seperti yang tercantum dalam definisi K3 menurut OSHA. Unsur metodologi yang dimiliki oleh suatu keilmuan sebaiknya jelas secara ekplisit terlihat pada definisi. Untuk definisi K3 dari ILO/WHO kata-kata promotion, prevention, protection, and maintenance dapat kita katakan sebagai metode yang dikembangkan dalam keilmuan tersebut.
Sedangkan untuk aspek goal and objective suatu keilmuan terlihat jelas pada definisi K3 yang dikeluarkan oleh ILO/WHO meskipun belum mencakup semua aspek K3 yaitu aspek keselamatan dan kesehatan. Khusus untuk definisi K3 menurut WHO hanya aspek kesehatan yang terlihat jelas sebagai goal and objektive dari keilmuan K3.
     Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakanbahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
B. Prosedur
1. Tenaga Kerja

                Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2. Pengusaha

              Adalah :

  • Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
  • Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. 
  • Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di indonesia dalam huruf A dan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Perusahaan

           Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.

4. Tempat Kerja

            Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH

      Pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan Prosedur Bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
  1. Menetapkan Standar K3LH 
  2. Menetapkan Tata Tertib yang harus di Patuhi
  3. Menetapkan Peraturan – Peraturan.
  4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang – undangan K3 kepada Seluruh Tenaga Kerja
  5. Memonitor Pelaksanaan peraturan – peraturan. 
      Pelaksanaan Prosedur K3, keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang menjadi pengelola ( Pengusaha / perusahaan ) dan pelaksanaan kegiatan – kegiatan K3 yang dilaksanakan perusahaan. Oleh karena itu, perlu upaya peningkatan dan pengembangan pengetahuan, kemampuan, serta keterampilan SDM dalam mengelola K3. Salah satu cara ialah diadakannya pelatihan tentang K3 bagi seluruh teanga kerja karena pelatihan dapat meningkatkan kepedulian terhadap K3 bagi setiap tenaga kerja dan mengimplementasikannya ( Menerapkannya ) ketika menjalankan tugas ditempat kerja masing – masing.
     Pada saat Menerapkan Standar K3 harus disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan serta fasilitas / kapasitas yang ada di tempat kerja ( Perusahaan ), namun harus tetap merujuk pada undang – undang dan peraturan – peraturan pemerintah baik nasional dan internasional. Misalnya undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja ( Nasional ) Undang – undang dari ILO.
    Para tenaga kerja harus mengetahui Prosedur K3 yang ditempatnya bekerja dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin. Kedisiplinan dan Ketaatan tenaga kerja terhadap prosedur K3 yang ditetapkan perusahaan merupakan jalan untuk keberhasilan tujuan bekerja, Kedisiplinan atau Ketaatan tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara : 
  1. Perilaku yang mencerminkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban. 
  2. Mampu membedakan segala yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan harus atau wajib dilakukan.
  3. Bersikap taat, tertib sebagai hasil pengembangan dari latihan pengendalian, pikiran, dan pegendalian watak.
  4. Memahami dan melaksanakan secara baik mengenai sistem aturan perilaku norma, kriteria, dan standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari – hari.
    Ruang Lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus di perhatikan dan dilakukan tenaga kerja, antara lain disipln terhadap :
  1. Waktu 
  2. Perencanaan atau Program kerja
  3. Anggaran / Biaya
  4. Mekanisme Kerja
  5. Hierarki Kesepakatan
  6. Hasil Kesepakatan
  7. Etika dan Estetika ( Keindahan ) 
  8. Lingkungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Dengan melaksanakan K3, baik oleh tenaga kerja maupun pihak pengusaha / pengelola, maka akan tercipta suasana  kerja yang kondusif. Tenaga Kerja bertindak dan berperilaku disiplin, sedangkan pihak pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi dan mencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja.
Sumber : https://silverwook.wordpress.com
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Ketua Program Keahlian Multimedia

MOH.TAMRIN S. BUHANG, S.Kom, Gr

Site Links


Recent Posts Widget

Chat With Us

Unordered List

Flag Counter